Jelang 1 Januari 2025, Sambut Tahun Baru dan Kenaikan PPN: Apa yang Harus Dihadapi Masyarakat?
Ekonomi dan bisnis | 27 Desember 2024, 07:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Seluruh masyarakat Indonesia akan menyambut momen Tahun Baru pada 1 Januari 2025.
Adapun demikian, momen bergantinya tahun juga menjadi momen mulai diterapkannya kebijakan kenaikan PPN 12% yang diputuskan oleh pemerintah Indonesia.
Lantas, apa saja yang harus dihadapi oleh masyarakat Indonesia dengan naiknya PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025?
1. Tambahan Pengeluaran Sebesar Rp1.748.264 per Tahun
Berdasarkan data yang dilansir dari tayangan program Kompas Bisnis di KompasTV, Rabu (4/12/2024), kenaikan PPN sebesar 12 persen akan menyebabkan tambahan pengeluaran sebesar Rp1.748.264 per tahun.
2. Kenaikan UMP 6,5%, tapi Tetap Tidak Sebanding dengan Kenaikan PPN 12%
Menurut Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Media Wahyudi Askar, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% tidak sebanding dengan kenaikan PPN 12 persen pada tahun 2025.
“Kenaikan PPN 12 persen pasti akan memicu inflasi, dan prediksi kami, kalau PPN memang jadi dinaikkan, inflasi akan mencapai sekitar 4,1%,” papar Media dalam program Kompas Bisnis di KompasTV, Rabu (4/12).
“Artinya, ketika PPN dinaikkan, tapi pada saat bersamaan, meskipun UMP dinaikkan, itu juga tidak akan berdampak signifikan,” imbuhnya.
Bahkan, media menambahkan tentang prediksi adanya pengurangan lapangan kerja sebesar 54 ribu jiwa jika PPN naik menjadi 12%.
Baca Juga: Kenaikan PPN 12 Persen Bebani Masyarakat, Peneliti CELIOS Rekomendasikan Pembatalan
3. Ratusan Ribu Pelanggan PLN dengan Daya 6.600 VA Kena Imbas PPN 12%
Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa PPN 12 persen dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.
“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian di Jakarta, Senin (16/12).
4. Layanan Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Juga Kena PPN 12%
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, layanan rumah sakit kelas VIP dan jasa pendidikan berstandar internasional akan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com