> >

Wajib Pajak Sudah Bisa Log in ke Sistem Coretax DJP Mulai 24 Desember 2024

Ekonomi dan bisnis | 25 Desember 2024, 17:35 WIB
Layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memasuki tahap praimplementasi, sehingga mulai 24 Desember 2024, wajib pajak telah bisa melakukan log in ke sistem Coretax. (Sumber: DJP)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Layanan pajak Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memasuki tahap praimplementasi, sehingga mulai 24 Desember 2024 wajib pajak telah bisa melakukan log in ke sistem Coretax. 

Sebagai informasi, Coretax adalah nama dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Sistem ini bentuk modernisasi administrasi yang akan menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal. 

Penyatuan ini akan menyederhanakan proses administrasi pajak yang saat ini menggunakan berbagai aplikasi terpisah untuk fungsi berbeda-beda.

Baca Juga: Langganan Netflix dan Spotify Kena PPN 12 Persen, DJP Kemenkeu: Bukan Pajak Baru | SERIAL HARGA NAIK

Misalnya, aplikasi e-Reg, e-Filing, dan e-Billing, masing-masing digunakan terpisah untuk mendaftar nomor pokok wajib pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak, dan membuat kode pembayaran (billing) pajak.

Dengan Coretax, wajib pajak nantinya hanya perlu mengakses satu aplikasi saja yang menyediakan berbagai pilihan kebutuhan administrasi perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti mengatakan, tahap praimplementasi bertujuan agar wajib pajak lebih awal mempersiapkan diri sebelum implementasi pada Januari 2025. 

Baca Juga: Ditjen Pajak Sebut PPN 12 Persen Tidak Berdampak Signifikan ke Harga Barang, tapi...

“Harapannya adalah, saat implementasi nanti Wajib Pajak tidak menemui kesulitan penggunaan aplikasi,” kata Dwi dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (24/12/2024). 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU