> >

Kemenkeu Sebut PPN Transaksi QRIS Ditanggung Penjual, Sudah Diatur Sejak 2022

Ekonomi dan bisnis | 23 Desember 2024, 09:51 WIB
Kementerian Keuangan buka suara soal informasi yang beredar, terkait dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS. (Sumber: Bank BRI)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Keuangan buka suara soal informasi yang beredar, terkait dampak kenaikan PPN 12 persen terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan, transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk pembeli. 

Ia menjelaskan, QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

Baca Juga: Airlangga Tegaskan Pembayaran via QRIS Tidak Kena PPN

"PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," kata Febrio dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Minggu (22/12/2024). 

Ia menegaskan, dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan, jasa pembayaran seperti menggunakan QRIS atau tarif tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

“Jadi saya harus tegaskan, transaksi QRIS saya tegaskan tidak ada PPN,” kata Menko Airlangga dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.tv, Minggu (22/12/2024). 

Baca Juga: Balik Badan soal Kenaikan PPN 12 Persen, PKB Sebut Sikap PDIP Mencla-Mencle

Sedangkan pembayaran tarif tol adalah bagian dari biaya transportasi yang bebas PPN. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU