> >

Permohonan Kasasi Pailit Ditolak MA, PT Sritex Ajukan Peninjauan Kembali

Ekonomi dan bisnis | 20 Desember 2024, 13:30 WIB
Suasana kompleks PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). (Sumber: KOMPAS/NINO CITRA ANUGRAHANTO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) mengajukan peninjauan kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) setelah permohonan kasasinya terkait pailit ditolak. 

"Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan, tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," kata Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto di Jakarta pada Jumat (20/12/2024) via Antaranews. 

Baca Juga: Resmi! MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

Adapun sebelumnya, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban pembayaran. 

Keputusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada (21/10/2024) setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur yang menuntut pembatalan perjanjian damai atau homologasi. 

Homologasi merupakan rencana perdamaian yang disetujui antara perusahaan dan kreditur dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pengadilan niaga.

Adapun laporan keuangan Sritex pada Triwulan II tahun 2024 menunjukkan perusahaan mengalami rugi komprehensif sebesar Rp421,4 miliar dan memiliki utang pada 28 bank.

Baca Juga: Haru dan Penuh Air Mata, 10 Ribu Karyawan Gelar Doa Bersama untuk Sritex

Setelah adanya putusan pailit ini, PT Sritex mengajukan kasasi ke MA, yang berakhir dengan ditolaknya permohonan tersebut. 

"Amar putusan: tolak" tertulis di laman Informasi Perkara Mahkamah Agung RI

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Antaranews


TERBARU