> >

Keluarga Penerima Manfaat Terancam Kehilangan Bantuan PKH-BPNT 2024: Cek Lagi Syarat Harus Dipatuhi

Ekonomi dan bisnis | 20 Desember 2024, 10:39 WIB
ilustrasi uang. (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah kembali mempertegas aturan penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahun 2024. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mematuhi ketentuan terancam kehilangan hak bantuan sosial, sesuai Permensos Nomor 1 Tahun 2018.

KPM dari tiga kategori utama memiliki kewajiban yang harus dipenuhi:

  • Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di fasilitas kesehatan yang ditunjuk
  • Pelajar harus aktif mengikuti kegiatan belajar di fasilitas pendidikan
  • Lansia diwajibkan berpartisipasi dalam program kesejahteraan sosial pemerintah

Selain pelanggaran aturan, bantuan sosial juga dapat dihentikan karena beberapa faktor lain. KPM bisa kehilangan bantuan jika:

Baca Juga: Simak, KTP Ini Bisa Cairkan Bansos Desember 2024, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

  • Mengundurkan diri secara sukarela (graduasi) atau tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Terjadi perubahan data kependudukan seperti pindah domisili, perubahan kartu keluarga, atau kematian anggota KPM
  • Tidak memenuhi kriteria saat verifikasi dan validasi data penerima bantuan

Bagi masyarakat yang ingin mengecek status penerimaan bantuan PKH 2024, dapat mengakses situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan dilakukan dengan memasukkan data sesuai KTP, memilih desa dan provinsi, serta mengisi kode verifikasi yang ditampilkan.

Pemerintah menerapkan aturan ini untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan efektif membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

KPM diharapkan memahami dan mematuhi semua ketentuan agar tetap dapat menerima manfaat dari program bantuan sosial ini.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH atau Tidak di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Cek Siapa Penerima Bansos 2024

Penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui laman resmi Kemensos:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan informasi wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  3. Ketik nama penerima sesuai e-KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status Anda.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU