> >

Resmi! MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

Ekonomi dan bisnis | 20 Desember 2024, 09:44 WIB
Resmi MA Tolak Permohonan Kasasi Sritex Status Pailit Inkrah
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Grup Sritex terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. (Sumber: KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terhadap putusan pembatalan pengesahan perdamaian atau homologasi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024. 

Dengan adanya putusan itu, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan tetap pailit dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Amar putusan: tolak" tertulis di situs resmi MA

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Tidak Ada PHK di Sritex

Sebelumnya, perusahaan tekstil raksasa ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang karena gagal membayar utang dan memenuhi kewajiban pembayaran. 

Keputusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Semarang pada (21/10/2024) setelah mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai kreditur yang menuntut pembatalan perjanjian damai atau homologasi. 

Homologasi merupakan rencana perdamaian yang disetujui antara perusahaan dan kreditor dalam proses kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh Pengadilan Niaga.

Baca Juga: [FULL] Bos Sritex Temui Wamenaker Ebenezer, Ungkap Perintah Prabowo hingga Isu PHK Massal

Adapun laporan keuangan Sritex pada Triwulan II tahun 2024 menunjukkan perusahaan mengalami rugi komprehensif sebesar Rp421,4 miliar dan memiliki utang pada 28 bank.

Merespons hal ini, untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, sebelumnya pemerintah mengambil sejumlah langkah terhadap PT Sritex. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU