> >

Apa Itu Padat Karya? Berikut Penjelasan dan Jenis-Jenisnya

Ekonomi dan bisnis | 17 Desember 2024, 22:20 WIB
Ilustrasi. Padat karya adalah kegiatan pembangunan proyek yang lebih banyak menggunakan tenaga manusia dibandingkan tenaga mesin. (Sumber: Antara)

“Yaitu yang gajinya sampai dengan Rp10 juta, dari Rp4,8 sampai Rp10 juta itu PPh-nya ditanggung pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024), dikutip dari Breaking News Kompas TV.

 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU