> >

Layanan Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Mahal Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

Ekonomi dan bisnis | 16 Desember 2024, 13:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers “Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat” di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Sumber: Kompas TV)

Baca Juga: Airlangga: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri PPN-nya Tetap 11 Persen di 2025

“Di mana kelompok yang mampu tentu membayar kewajiban berdasarkan undang-undang. Jadi ini bukan kebijakan perseorangan tapi ini selalu melalui proses undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” tuturnya.

Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau diberikan bantuan.

“Di sinilah prinsip negara hadir, ini asas keadilan,” ucapnya.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU