Layanan Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional Mahal Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
Ekonomi dan bisnis | 16 Desember 2024, 13:37 WIBBaca Juga: Airlangga: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri PPN-nya Tetap 11 Persen di 2025
“Di mana kelompok yang mampu tentu membayar kewajiban berdasarkan undang-undang. Jadi ini bukan kebijakan perseorangan tapi ini selalu melalui proses undang-undang, sesuai dengan Undang-Undang Dasar,” tuturnya.
Sedangkan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau diberikan bantuan.
“Di sinilah prinsip negara hadir, ini asas keadilan,” ucapnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV