Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK 2024 Kemenag Digelar 17 Desember, Ini Kisi-Kisi Materinya
Loker | 15 Desember 2024, 21:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Selasa, 17 Desember 2024.
Peserta PPPK 2024 yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti pelaksanaan SKTT sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan.
SKTT PPPK Kemenag berbentuk Tes Moderasi Beragama menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT).
Tata Tertib SKTT PPPK Kemenag 2024:
1. Peserta hadir 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Tes PPPK 2024 Tahap I? Simak Jadwal dan Cara Ceknya
2. Peserta wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
- Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :
- Pria : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;
- Wanita : kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan
- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.
4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Peserta wajib membawa laptop, menyiapkan paket data internet dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan (panduan instalasi terdapat pada laman https://pdm-nonasn.kemenag.go.id);
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV