> >

Resmi, Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya

Ekonomi dan bisnis | 15 Desember 2024, 18:13 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai 2025. (Sumber: Kompas.com)

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:

1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram

2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram

3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram

4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram

5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram

6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram

7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram

8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram

Harga Rokok Elektrik 2025

1. Rokok elektrik padat

  • Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)
  • Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)

2. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang)

  • Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)
  • Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)

3. Rokok elektrik cair sistem tertutup

  • Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)
  • Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap).

Hasil pengolahan tembakau lain

1. Tembakau molasses

  • Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
  • Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

2. Tembakau hirup

  • Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
  • Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)

3. Tembakau kunyah

  • Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
  • Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap).

Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU