Resmi, Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Ekonomi dan bisnis | 15 Desember 2024, 18:13 WIBSementara itu, pemerintah juga menetapkan batasan HJE untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor, di antaranya:
1. SKM senilai Rp 2.375 per batang/gram
2. SPM senilai Rp 2.495 per batang/gram
3. SKT atau SPT senilai Rp 2.171 per batang/gram
4. SKTF atau SPTF senilai Rp 2.375 per batang/gram
5. TIS senilai Rp 276 per batang/gram
6. KLB senilai Rp 290 per batang/gram
7. KLM senilai Rp 950 per batang/gram
8. CRT senilai Rp 198.001 per batang/gram
Harga Rokok Elektrik 2025
1. Rokok elektrik padat
- Harga jual eceran minimum: Rp 6.240 per gram (naik 6,01 persen)
- Tarif cukai: Rp 3.074 per gram (tetap)
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang)
- Harga jual eceran minimum: Rp 1.368 per mililiter (naik 22,03)
- Tarif cukai: Rp 636 per mililiter (tetap)
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
- Harga jual eceran minimum: Rp 41.983 per cartridge (naik 5,99 persen)
- Tarif cukai: Rp 6.776 per mililiter (tetap).
Hasil pengolahan tembakau lain
1. Tembakau molasses
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
2. Tembakau hirup
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap)
3. Tembakau kunyah
- Harga jual eceran minimum: Rp 257 per gram (naik 6,19 persen)
- Tarif cukai: Rp 135 per gram (tetap).
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV