> >

KJP Plus dan KJMU Tahap 2 November-Desember 2024 Cair Bertahap Mulai Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2024, 10:35 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pencairan dana bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap II untuk bulan November dan Desember mulai 6 Desember 2024 secara bertahap. (Sumber: jakarta.go.id)

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan DKI Sarjoko menyatakan pencairan dana KJP Plus dan KJMU tahap II untuk bulan November dan Desember dilalukan secara bertahap.

"Yang dimaksud bertahap adalah beda kebutuhan waktu untuk penyaluran dana bagi penerima existing (lanjutan) dan penerima baru," kata Sarjoko dalam keterangan resminya pada Rabu (4/12).  

Dia mengatakan penerima lanjutan bansos nantinya dana langsung disalurkan ke rekening mereka. Namun bagi penerima baru, pencairan dana dilakukan setelah mereka selesai mengurus pembukaan rekening, ATM, hingga pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

"Bagi penerima baru diperlukan proses administrasi dulu di bank (pembukaan rekening, pencetakan buku dan ATM, dan lainnya), sehingga tidak seluruh penerima KJP, KJMU dapat menerima penyaluran dana secara bersamaan," ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU