PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk Masyarakat
Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2024, 08:14 WIBBaca Juga: Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah | SERIAL PPN 12%
Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen dan PPN 11 Persen
PPN 12%
- Barang mewah (baik produksi dalam negeri maupun impor)
- Daftar lengkapnya masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah
PPN 11% (tarif umum)
- Barang-barang untuk masyarakat umum (non-mewah)
Dikecualikan dari PPN (0%)
- Kebutuhan pokok
- Jasa pendidikan
- Jasa kesehatan
- Jasa perbankan
- Pelayanan umum
- Jasa pemerintahan
- Bahan-bahan pokok dan penting
Perlu dicatat bahwa daftar lengkap barang-barang yang akan dikenakan PPN 12% dan yang dikecualikan masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.
Airlangga menjelaskan bahwa paket kebijakan ekonomi terkait hal ini sedang dimatangkan dan ditargetkan rampung dalam waktu seminggu ke depan.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV