> >

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Tarif 11 Persen Tetap Berlaku untuk Masyarakat

Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2024, 08:14 WIB
Ilustrasi. Kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sendiri merupakan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). (Sumber: KOMPAS.COM/SHUTTERSTOCK/APRILIYANDI TAMI)

Baca Juga: Usai Bertemu Prabowo, DPR Sebut PPN 12% Hanya Dikenakan untuk Barang Mewah | SERIAL PPN 12%

Daftar Barang Terkena PPN 12 Persen dan PPN 11 Persen

PPN 12%

  • Barang mewah (baik produksi dalam negeri maupun impor)
  • Daftar lengkapnya masih dalam tahap penyusunan oleh pemerintah

PPN 11% (tarif umum)

  • Barang-barang untuk masyarakat umum (non-mewah)

Dikecualikan dari PPN (0%)

  • Kebutuhan pokok
  • Jasa pendidikan
  • Jasa kesehatan
  • Jasa perbankan
  • Pelayanan umum
  • Jasa pemerintahan
  • Bahan-bahan pokok dan penting

Perlu dicatat bahwa daftar lengkap barang-barang yang akan dikenakan PPN 12% dan yang dikecualikan masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.

Airlangga menjelaskan bahwa paket kebijakan ekonomi terkait hal ini sedang dimatangkan dan ditargetkan rampung dalam waktu seminggu ke depan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU