PPN 12 Persen Tetap Berlaku Mulai 2025, Dasco: Pemerintah Akan Kaji Penurunan Pajak Kebutuhan Pokok
Ekonomi dan bisnis | 6 Desember 2024, 06:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintahan Prabowo Subianto akan mempertimbangkan dan mengkaji penurunan pajak untuk barang-barang kebutuhan pokok.
Hal tersebut disampaikan Dasco usai pimpinan DPR bertemu Presiden Prabowo untuk membahas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Usai berdiskusi dengan Prabowo, Dasco mengatakan pemberlakuan PPN 12 persen tetap akan dimulai pada 2025. Namun, politikus Partai Gerindra itu menjamin kenaikan PPN hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah.
Baca Juga: Usai Diskusi dengan Presiden Prabowo, DPR: Kenaikan PPN 12 Persen Tetap Berlaku, tapi Selektif
"Mengenai usulan dari kawan-kawan DPR bahwa ada penurunan pajak kebutuhan-kebutuhan pokok yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji," kata Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kamis (5/12/2024).
"Mungkin dalam satu jam ini Pak Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa pajak yang harus diturunkan."
Sementara Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menyebut PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif. Menurutnya, kenaikan PPN tidak akan berdampak terhadap harga kebutuhan pokok atau sektor krusial seperti jasa pendidikan dan kesehatan.
Kata Misbakhun, kenaikan PPN hanya akan berdampak ke barang-barang mewah yang selama ini dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Lebih lanjut, Misbakhun menyampaikan bahwa pemerintah berencana menetapkan struktur PPN yang tidak seragam atau tidak satu tarif. Struktur PPN seperti demikian disebutnya masih dikaji secara mendalam.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai barang kebutuhan pokok, kemudian jasa pendidikan, kesehatan, perbankan, dan hal-hal yang bersifat pelayanan umum tidak dikenakan (kenaikan) PPN," katanya.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV