> >

Catat, Ini Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Menaikkan UMP 6,5 Persen di Tahun 2025

Ekonomi dan bisnis | 5 Desember 2024, 17:02 WIB
Ilustrasi UMP. Pemerintah telah mengesahkan aturan baru terkait penetapan upah minimum untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. (Sumber: Motorplus-online)

Kajian ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pengusaha dan serikat buruh, melalui proses konsultasi publik.

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," ujar Yassierli dalam konferensi pers dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu (4/12/2024).

Yassierli menambahkan, kebijakan kenaikan UMP mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Kebijakan ini juga mencakup upah minimum sektoral di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ia menegaskan, peraturan ini hanya berlaku untuk tahun 2025 dan merupakan respons pemerintah terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," ungkapnya.

Baca Juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Menaker Sebut Pengusaha Tidak Protes Lagi

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU