> >

84 Pelamar PPPK 2024 Dibatalkan Kemenag, Begini Cara Cek Daftar Nama dan Alasannya

Loker | 21 November 2024, 18:14 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan 84 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan 84 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I tahun 2024.

Pembatalan ini melibatkan tenaga honorer dari database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II).

Pengumuman yang dirilis pada Rabu (20/11/2024) itu menyatakan bahwa pembatalan ini dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian dokumen yang diunggah oleh para pelamar. Hasil peninjauan ulang menunjukkan bahwa dokumen tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Kemenag menjelaskan bahwa ketidaksesuaian dokumen ini melanggar Ketentuan Lain Huruf E dalam Pengumuman Nomor P-3743/SJ/B.II/KP.00.1/10/2024. 

Aturan ini menyebutkan bahwa jika pelamar memberikan keterangan yang tidak benar, palsu, atau melanggar ketentuan selama proses pendaftaran hingga pengangkatan, maka kelulusan dapat dibatalkan.

"Pelamar yang dibatalkan tidak berhak untuk mengikuti rangkaian tahapan seleksi selanjutnya. Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun Anggaran 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Kemenag di website resminya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BCA Penempatan Jakarta dan Banten, Begini Syaratnya

Cara Cek Nama Pelamar yang Dibatalkan

Bagi pelamar yang ingin mengetahui apakah namanya termasuk dalam daftar yang dibatalkan, berikut langkah-langkahnya:

  • Akses laman resmi Kemenag melalui tautan ini
  • Unduh dokumen PDF yang tersedia.
  • Buka file dan scroll ke bagian lampiran 2.
  • Cari nama Anda beserta alasan pembatalannya.

Statistik Seleksi Administrasi

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU