> >

Pencairan BPNT Tahap 6 2024, Bantuan Tidak Bisa Tersalurkan Jika Penerima Termasuk Kriteria Ini

Ekonomi dan bisnis | 21 November 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau Bansos BPNT sebesar Rp600.000. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 6 tahun 2024 pada periode November-Desember.

Program bansos ini menyasar masyarakat kurang mampu dengan nilai bantuan Rp400 ribu yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan kini dicairkan secara rapel dua bulanan, sehingga penerima mendapatkan Rp400 ribu sekaligus.

Program BPNT merupakan upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat kurang mampu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Penerima manfaat dapat menggunakan dana bantuan ini untuk membeli bahan makanan bergizi.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui status kepesertaannya, dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial atau menghubungi kantor kelurahan setempat.

Pastikan memiliki dokumen pendukung seperti KTP dan Kartu Keluarga saat melakukan pengecekan.

Namun, perlu diperhatikan bantuan akan disalurkan jika memenuhi syarat penerima BPNT 2024. Berikut adalah beberapa kriteria yang termasuk dalam syarat penerima BPNT 2024.

Baca Juga: Mensos: Bansos Kedaruratan Tetap Disalurkan Jelang Pilkada 2024

Syarat Penerima BPNT 2024

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIK-ng).
  • Tidak menerima gaji minimal Upah Minimum Regional (UMR) sebagai pegawai aktif atau pensiunan. 
  • Tidak menjadi pendamping sosial di program tertentu.
  • Berasal dari keluarga yang tergolong tidak mampu, tercatat di desil terbawah data kemiskinan, dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil).

Cara Cek Penerima BPNT 2024

  • Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih wilayah penerima (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa)
  • Masukkan nama sesuai KTP
  • Klik tombol Cari Data
  • Sistem akan menampilkan status penerima

Pemerintah terus mengoptimalkan penyaluran bantuan ini agar tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh penerima manfaat.

Penggunaan sistem KKS diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU