> >

Menaker Janji UMP 2025 Ditetapkan Maksimal Desember, Buruh Tuntut Kenaikannya 10-20 Persen

Ekonomi dan bisnis | 21 November 2024, 05:06 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). (Sumber: Thinkstock/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pada Desember 2024.

Sampai saat ini, ia menyebut pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan asosiasi buruh, pengusaha, dan pihak terkait lainnya terkait UMP.

Dengan begitu, menurutnya, regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi.

Baik sisi pekerja dan pemberi kerja, sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.

"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," kata Menaker di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," tambahnya seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: KSPI Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Tuntut Upah Minimum Naik 10 Persen di 2025

Ia menyampaikan, pembasahan UMP masih dilakukan sampai saat ini bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.

Targetnya pekan ini bisa selesai dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Setelah itu, Menaker baru bisa menerbitkan payung hukum UMP 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," ungkapnya.

Kemudian, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada kepala daerah di Indonesia. 

Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ingatkan Kenaikan PPN di 2022 Sebabkan Inflasi Tinggi, Upah Pekerja juga Stagnan

Buruh Tuntut UMP Naik 10-20 Persen

Sebelumnya, sejumlah asosiasi buruh mempertanyakan mengapa penetapan UMP belum dilakukan.

Seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga meminta UMP naik 10 persen.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyatakan, pihaknya mengajukan 4 tuntutan kepada pemerintah.

Pertama, menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat. 

Kedua, menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor

Ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen. 

Keempat, meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, Said menyatakan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia. 

Baca Juga: Dasco Klaim PP 51/2023 tentang Pengupahan Tak Berlaku Lagi

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," kata Said kepada Kompas.tv, Rabu (20/11). 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Serikat pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI), Mirah Sumirat meminta kenaikan UMP 20 persen di 2025.

Ia menerangkan, UMP rata-rata hanya naik 3 persen sejak 2020 bahkan pernah di bawah angka inflasi.

Sehingga butuh kenaikan UMP yang signifikan untuk dongkrak daya beli buruh. 

"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," kata Mirah dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu (20/11). 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.tv, Antara


TERBARU