> >

Berantas Judi Online, BRI Blokir Lebih dari 3.000 Rekening dan Terapkan Sistem Anti Pencucian Uang

Perbankan | 16 November 2024, 11:59 WIB
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk telah memblokir 3.003 rekening yang terindikasi kuat digunakan untuk kegiatan transaksi judi online. Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto mengatakan, tindakan ini merupakan upaya BRI dalam integritas sistem perbankan dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan. (Sumber: BRI)

Ini merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD) yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).

Agus melanjutkan, perseroan juga melakukan browsing ke berbagai website judi online secara aktif untuk melakukan pendataan. 

Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, maka tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Selain memblokir rekening terkait, BRI juga terus memperkuat mekanisme pengawasan, teknologi deteksi dini, dan edukasi kepada masyarakat. 

Baca Juga: Bandar Judi Online Kelola Ribuan Situs, Setor Rp24 Juta per Bulan agar Tak Diblokir

Nasabah diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan dan senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi serta rekening guna mencegah penyalahgunaan.

"Langkah tegas yang kami ambil adalah bukti bahwa BRI tak pernah berhenti berinovasi dan berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem perbankan yang aman dan terpercaya," tuturnya. 

"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan, termasuk di antaranya judi online," kata Agus Sudiarto.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU