> >

Distribusi Pupuk Bersubsidi Kini Tak Perlu SK Gubernur atau Bupati, Alokasi Pupuk Ditambah 100%

Ekonomi dan bisnis | 12 November 2024, 22:46 WIB
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menko Pangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers usai pertemuan membahas pemangkasan aturan pupuk bersubsidi di kantor Kementan, jakarta, Selasa (12/11/2024). (Sumber: Kementerian Pertanian)

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU