> >

Peserta SKD CPNS 2024 Bisa Lolos ke Tahap SKB Tanpa Passing Grade? Simak, Berikut Aturan Resminya

Loker | 11 November 2024, 11:08 WIB
Ilustrasi. Peserta Tes SKD CPNS Kemenag sedang antre registrasi jelang pelaksanaan ujian, Minggu (20/10/2024). (Sumber: kemenag,go.id)

Hingga saat ini, belum ada ketentuan yang memungkinkan peserta tanpa passing grade untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. 

Peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai syarat dan ketentuan SKD CPNS 2024 dapat mengakses laman resmi SSCASN BKN.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Vino Dita Tama menegaskan bahwa aturan pendaftaran untuk pelamar CPNS dan PPPK 2024 telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi BKN (@bkngoidofficial) pada 19 Agustus 2024. 

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pelamar hanya diizinkan memilih salah satu jalur penerimaan ASN pada tahun anggaran yang sama, yakni antara CPNS atau PPPK.

Artinya, peserta yang sudah terdaftar pada seleksi CPNS 2024 baik yang lolos maupun yang tidak lolos seleksi administrasi, tidak diperkenankan mendaftar pada seleksi PPPK 2024.

“(Aturannya) ini ya (sesuai unggahan BKN),” ujar Vino, Minggu (29/9), dikutip dari Kompas.com.

Aturan ini membuka peluang lebih besar bagi tenaga honorer yang sudah lama menantikan kesempatan untuk mendaftar PPPK.

Dengan tidak adanya kesempatan bagi pelamar CPNS untuk ikut dalam seleksi PPPK pada tahun anggaran yang sama, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih merata dan adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS 2024 Beserta Skornya, Ini Syarat Lolos SKD

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU