> >

Presiden Prabowo Subianto Bentuk Dua Direktorat Baru di Kementerian Keuangan, BKF Kini Tak Ada Lagi

Ekonomi dan bisnis | 7 November 2024, 20:00 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pembekalan calon menteri di Hambalang, Rabu (16/10/2024). Kini Prabowo Subianto membentuk dua direktorat jenderal (Ditjen) baru di bawah Kementeian Keuangan. (Sumber: Instagram @smindrawati)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Prabowo Subianto membentuk dua direktorat jenderal (Ditjen) baru di bawah Kementeian Keuangan (Kemenkeu). Yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Pembentukan keduanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan, yang diteken Prabowo pada 5 November 2024.

"Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian tertulis dalam Pasal 13 dikutip dari salinan beleid tersebut, Kamis (7/11/2024). 

Baca Juga: Ternyata Prabowo Tidak Beri Arahan soal Pilkada di Rakornas, Wamendagri: Fokus Efisiensi Uang Negara

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Baca Juga: Pesan Penting Menko Polkam Budi Gunawan ke Kepala Daerah: Hati-Hati Buat Kebijakan

Dengan adanya Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal, maka Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tidak ada lagi dan dilebur ke ditjen tersebut.

Sedangkan terkait Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, dalam Pasal 45 dikatakan ditjen tersebut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

Baca Juga: Fakta-Fakta Mencengangkan soal Judi Online: Habiskan 70% Gaji - Usia Pemain Di Bawah 10 Tahun

d. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan;

e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan;

g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;

h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU