Pesan OJK Untuk Waspadai Jasa Penawaran Pelunasan Utang Pinjol, Cuma Gali Lubang Tutup Lubang
Keuangan | 6 November 2024, 18:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran jasa pelunasan utang. Hal itu berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke OJK.
Mengutip dari laman resmi OJK, Rabu (6/11/2024), disebutkan jika pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya, dengan cara membantu mengajukan utang baru di pinjaman online lainnya.
"Pihak tersebut menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan utang pada seluruh pinjaman online yang dimiliki korban dengan meminta imbal jasa berupa dana dari sebagian pinjaman baru yang dicairkan atas pengurusan tersebut," demikian tulis OJK.
Namun pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran yang telah dijanjikan. Sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru.
Baca Juga: Simak! Berikut Daftar Terbaru Pinjol Resmi dari OJK per Oktober 2024
Pemblokiran Kontak Debt Collector
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan.
Mereka telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 226 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI atau Kementerian Komdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Baca Juga: PPATK Sebut Transaksi Judi Online Sepanjang 2024 Capai Rp283 Triliun, Deposit Mulai Rp10 Ribu
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV