Bobot Nilai SKB dan SKD Kemenkumham untuk Penilaian Akhir CPNS 2024, Ini Jadwal dan Jenis Tesnya
Loker | 31 Oktober 2024, 08:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) 2024 wajib mengetahui bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Melansir laman casn.kemenkumham.go,id, peserta SKB CPNS 2024 adalah pelamar yang lulus passing grade SKD dan secara peringkat masuk peringkat terbaik 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan pada masing-masing jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan dan pengelompokan yang sama.
Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA sederajat yang dinyatakan lulus SKD dan masuk peringkat terbaik 3 kali alokasi kebutuhan, berhak mengikuti SKB yaitu
- Tes Kesehatan
- Psikotes
Baca Juga: Kisi-Kisi SKB CPNS 2024 Menurut KemenpanRB, Ini Jadwal dan Link Download PDF
Adapun pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat yang dinyatakan lulus SKD dan masuk peringkat terbaik 3 kali alokasi kebutuhan, berhak mengikuti SKB yaitu:
- Tes Kesehatan
- Pengamatan Fisik
- Psikotes.
Kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya.
Bobot Nilai SKB dan SKD CPNS 2024 Kemenkumham
1. Tahapan Seleksi Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan Non SLTA jenis kebutuhan Umum, Putra/Putri Kalimantan dan Penyandang Disabilitas.
- SKD: bobot 40% dari total nilai akhir;
- SKB: bobot 60% dari total nilai akhir, terdiri dari:
- Substansi jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan bobot 50% dari total nilai SKB penilaian berdasarkan perankingan;
- Tes Kesehatan dan Psikotes bobot 10% dari total nilai SKB, bersifat menggugurkan;
- Tes Praktik Kerja bobot 30% dari total nilai SKB, bersifat tidak menggugurkan
- Wawancara dengan bobot 10% dari total nilai SKB bersifat tidak menggugurkan.
2. Tahapan Seleksi Peserta dengan Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat jenis kebutuhan Umum.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV