Penting, Berikut Ketentuan jika Nilai SKD CPNS 2024 Sama dengan Peserta Lain
Loker | 30 Oktober 2024, 18:59 WIBApabila terdapat peserta dengan nilai SKD yang sama, maka penentuan kelulusan akan dilakukan berdasarkan nilai tertinggi.
Yakni pada subtes dengan urutan prioritas: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Setelahnya terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, penentuan kelulusan SKD dilihat tertinggi secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK," kata Nur.
Namun, jika nilai peserta tetap sama setelah mempertimbangkan subtes, maka sesuai Pasal 40 ayat (7) Permenpan-RB, semua peserta yang memiliki nilai yang sama akan lolos dan diikutkan dalam SKB tanpa eliminasi lebih lanjut.
Sistem ini bertujuan untuk memastikan bahwa hanya peserta dengan kemampuan terbaik yang memenuhi kriteria formasi yang tersedia dalam proses seleksi CPNS tahun ini.
Baca Juga: Cara Download Sertifikat SKD CPNS 2024 Resmi BKN untuk Melihat Nilai, Ini Jadwal Pengumumannya
Tahapan Setelah SKD: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Setelah tahap SKD, peserta yang memenuhi nilai ambang batas akan melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
SKB ini merupakan ujian yang difokuskan pada kompetensi bidang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Pelaksanaan SKB telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021.
Peserta yang berhasil melampaui ambang batas di SKD dapat mulai mempersiapkan diri untuk SKB, yang menjadi penentu utama dalam tahapan seleksi CPNS 2024 ini.
Jadwal SKB CPNS 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Setelah itu, nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD, tepatnya mulai 17 Desember 2024 - 4 Januari 2025
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV