> >

Berlaku Mulai 30 Oktober 2024, Berikut Tarif Terbaru Jalan Tol Cipali

Ekonomi dan bisnis | 28 Oktober 2024, 17:09 WIB
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (23/12/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tarif Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) akan mengalami penyesuaian mulai Rabu, 30 Oktober 2024.

Dengan adanya kenaikan tarif ini, pengguna jalan yang akan melintasi ruas Tol Cipali diimbau untuk mempersiapkan tambahan saldo pada kartu e-toll mereka.

Hal ini guna menghindari kendala saat melakukan transaksi di gerbang tol.

Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2022, yang menyebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali. 

Penyesuaian ini mempertimbangkan dua faktor utama, yaitu laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan untuk jalan tol.

"Mulai 30 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian tarif di ruas Tol Cikopo-Palimanan sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 2789/KPTS/M/2024," tulis akun Instagram Astra Tol Cipali pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga: Awal Pekan! Emas Antam Turun Sentuh Rp1.527.000, Cek Harga Lengkap Senin 28 Oktober 2024

Selain itu, Astra Tol Cipali terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang membentang sepanjang 116 kilometer. 

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah proyek penambahan lajur ketiga di beberapa titik strategis, yaitu pada ruas KM 87 hingga KM 110. Proyek ini diharapkan selesai pada Desember 2024.

Proyek perluasan ini telah dimulai sejak Juli 2024 dan merupakan lanjutan dari penambahan lajur ketiga yang sebelumnya telah selesai pada ruas KM 72 hingga KM 87, serta di area sekitar Rest Area KM 101, KM 102, dan KM 130 yang rampung pada tahun 2023. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU