> >

Resmi, Berikut Jadwal Masa Sanggah Seleksi PPPK 2024

Loker | 27 Oktober 2024, 17:21 WIB
Ilustrasi seleksi PPPK. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berdasarkan jadwal resmi PPPK 2024 gelombang I, hasil seleksi administrasi akan diumumkan mulai 30 Oktober 2024.

Bagi para pelamar yang menantikan pengumuman ini, hasil seleksi administrasi PPPK 2024 dapat dilihat pada periode 30 Oktober hingga 1 November 2024.

Pada pengumuman tersebut, pelamar akan mengetahui apakah mereka dinyatakan "lolos" atau "tidak lolos" dalam proses seleksi administrasi tahap pertama.

Bagi pelamar yang lolos, mereka dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi. Sebaliknya, pelamar yang tidak lolos masih memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali pada seleksi PPPK tahun berikutnya.

Namun, jika ada hasil yang dianggap kurang memuaskan akibat kesalahan verifikasi dari pihak instansi, pelamar memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. Hal ini sesuai dengan jadwal resmi yang mencakup masa sanggah.

Masa sanggah PPPK 2024 dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 4 November 2024. 

Baca Juga: Kapan Tes SKB CPNS 2024? Ini Jadwal Resminya

Pada tahap ini, pelamar yang merasa hasil seleksinya kurang tepat dapat menyampaikan alasan sanggahan, dengan catatan bahwa kesalahan bukan disebabkan oleh mereka. 

Alasan yang diajukan harus sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya, realistis, dan tidak dibuat-buat.

Jika kesalahan berasal dari pelamar, maka mengajukan sanggah tidak akan mengubah hasil verifikasi yang telah ditetapkan.

Untuk mengajukan sanggah, pelamar dapat melakukannya melalui portal SSCASN di laman https://sscasn.bkn.go.id/

Berikut cara mengajukan sanggah PPPK 2024 melalui portal SSCASN:

  • Akses situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
  • Masuk ke akun SSCASN menggunakan NIK dan kata sandi
  • Cek hasil pengumuman pada bagian "Resume Pendaftaran"
  • Klik tombol "Ajukan Sanggah" di bawah informasi hasil seleksi
  • Isi alasan sanggah sesuai syarat yang berlaku
  • Centang kotak persetujuan, lalu klik "Akhiri Proses Sanggah"

Setelah proses pengisian sanggah selesai, akan muncul peringatan yang menanyakan apakah pelamar yakin untuk mengakhiri proses sanggah tersebut.

Jika sudah yakin, klik "Iya", dan notifikasi "Pengajuan Sanggah Berhasil" akan ditampilkan. 

Setelah itu, pelamar dapat melakukan refresh pada halaman resume, dan sistem akan menunjukkan bahwa sanggahan telah diajukan. Selanjutnya, pelamar tinggal menunggu jawaban dari instansi terkait.

Baca Juga: Pembekalan di Akmil Magelang Usai, Prabowo-Gibran & Anggota Kabinet Merah Putih Kembali ke Jakarta

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU