> >

Sritex Pailit: Disebut Punya Utang Rp 25 Triliun, 20 Ribu Pekerja Terancam PHK

Ekonomi dan bisnis | 24 Oktober 2024, 14:55 WIB
PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.  (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menjelaskan bahwa utang Sritex mencapai Rp 25 triliun, jauh melebihi asetnya yang hanya sekitar Rp 15 triliun.

"Jadi setahu info yang saya dapat beberapa waktu lalu, utang Sritex Group ini kan besar, bahkan lebih besar daripada asetnya," kata Ristadi dikutip dari Tribunnews, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, jika perusahaan dapat memenuhi komitmen pembayaran utang sesuai perjanjian, kepailitan ini bisa dihindari. 

Namun, hal ersebut tidak terpenuhi, sehingga kreditur yang merasa dirugikan terpaksa mengajukan gugatan pailit.

"Kreditur yang menggugat pailit ini mungkin sudah tidak sabar dan mungkin dia juga membutuhkan dana untuk perusahaannya, sehingga melakukan gugatan pailit," kata Ristadi.

Lebih lanjut, Ristadi menyoroti bahwa dampak kepailitan Sritex ini akan dirasakan oleh para pekerja.

Sekitar 20 ribu pekerja Sritex menghadapi ancaman PHK, dengan kemungkinan tidak menerima pesangon. 

"Nasib pekerjanya tentu akan terancam PHK dan juga sekaligus tidak akan mendapatkan pesangon karena aset yang dijual akan habis untuk membayar utang-utang entah itu ke bank, pajak, dan supplier-supplier. Biasanya pesangon akan dibelakangkan," ungkapnya.

Menurut pengalaman Ristadi dalam menangani kasus serupa, ketika sebuah perusahaan pailit dan memiliki utang yang lebih besar dari aset, pekerja hanya mendapatkan sebagian kecil dari hak yang seharusnya diterima. Biasanya pekerja hanya mendapatkan sekitar 2,5 persen dari hak pesangon mereka. 

Baca Juga: Sritex Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang

"Hak pekerja itu hanya dikasih belas kasian. Ini memang mengerikan kalau pailit ini tidak dibatalkan," tutur Ristadi.

Meski demikian, Ristadi menyampaikan bahwa manajemen Sritex saat ini sedang melakukan upaya kasasi untuk membatalkan putusan pailit.

Namun, jika upaya tersebut gagal, dampaknya akan sangat signifikan terhadap para pekerja.

"Jika kasusnya ditolak dan pailitnya terjadi, maka ini akan berdampak pada sisa pekerja yang ada di Sritex itu," ujar Ristadi.

"Kurang lebih sekitar 20 ribu pekerja ini akan terancam PHK dan terancam tidak mendapatkan pesangon. Menyedihkan memang situasi Sritex," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit setelah Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut.

PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi, pun membenarkan putusan tersebut.

Adapun informasi bahwa Sritex telah pailit berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," kata Haruno Rabu (23/10/2024) dikutip dari Antara.

"Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur," katanya.

Baca Juga: Sejarah Sritex, Produsen Seragam Tentara NATO di Solo yang Akhirnya Pailit

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews


TERBARU