> >

Catat, Berikut Syarat Kelulusan SKD CPNS 2024 di Kemenkeu

Loker | 17 Oktober 2024, 20:17 WIB
Foto ilustrasi. Peserta seleksi CPNS tengah mengikuti salah satu sesi tes CAT. (Sumber: Kementerian PAN RB)

Peserta Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:

  • Nilai kumulatif SKD terendah 286
  • TIU terendah 60.

Syarat Kelulusan SKD CPNS Kemenkeu 2024

1. Peserta yang menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dan peserta yang mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024 berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) apabila:

a. nilai hasil SKD memenuhi nilai ambang batas sesuai jenis kebutuhan yang dilamar; dan

b. nilai hasil SKD-nya termasuk dalam peringkat tertinggi, di mana jumlah peserta yang termasuk dalam peringkat tertinggi tersebut dibatasi paling banyak 3 kali dari kebutuhan/formasi jabatan.

2. Dalam hal terdapat beberapa peserta yang memperoleh nilai hasil SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD terhadap peserta dimaksud berdasarkan nilai tertinggi yang diperoleh pada jenis tes secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

3. Dalam hal nilai sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih sama, terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

Materi SKD CPNS Kemenkeu 2024

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
  • Tes Intelegensia Umum (TIU): kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural; dan
  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme
  • Link Pengumuman SKD CPNS Kemenkeu 2024 dan Lampiran (Download).

Baca Juga: Hashim: Prabowo Siap Bertemu Megawati, Tinggal Tunggu Kesepakatan

Penulis : Kiki Luqman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU