> >

Ada Sanksi jika Terlambat Datang Tes SKD CPNS 2024, Berikut Tata Tertib Lengkapnya

Loker | 12 Oktober 2024, 07:47 WIB
Foto ilustrasi. Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. (Sumber: Dok. Kemendikbud)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ada beberapa hal penting yang perlu diketahui menjelang tes SKD CPNS 2024. Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024, akan berlangsung mulai 16 Oktober 2024.

Sebelum tes SKD tersebut dimulai, peserta sebaiknya mempersiapkan diri dengan matang agar hasilnya juga bisa maksimal.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginformasikan beberapa hal penting yang harus dipahami oleh setiap peserta mengenai tes SKD CPNS 2024.

Salah satunya, terkait biaya tes SKD yang tidak dibebankan kepada peserta alias gratis.

"Kalau ada instansi tertentu yang mengenakan biaya ujian SKD CAT BKN silakan #SobatBKN sampaikan via LAPOR BKN‼️," tulis BKN dari situs media sosial resmi, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Kartu Ujian CPNS 2024 Belum Muncul di Laman SSCASN, BKN Jelaskan Alasannya

Selain itu, hal penting lainnya yang perlu diketahui ialah tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.

Pastikan Anda memahami seluruh tata tertib pelaksanaan tes sehingga tidak melanggar.

Jika melanggar, hati-hati akan ada sanksi menanti bahkan bisa didiskualifikasi.

Berdasar Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2024, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara, berikut tata tertib dalam pelaksanaan seleksi yang berlaku, lengkap dengan sanksinya:

  • Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
  • Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum seleksi dimulai.
  • Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
  • Bagi peserta seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan dan seleksi selain Pegawai ASN wajib membawa kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  • Atau kartu keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi
  • Atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi.
  • Bagi peserta seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan yang belum berusia 17 tahun dapat membawa kartu identitas anak asli.
  • Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat Indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.
  • Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.
  • Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
  • Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).

Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya;
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu; dan
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya.

Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Larangan bagi peserta:

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Kapan Batas Akhir Cetak Kartu Ujian Tes SKD CPNS 2024? Ini Jadwalnya

Sanksi

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan terkait pakaian rapi sebagaimana dimaksud pada poin tata tertib tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan pada larangan di atas dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan seperti menyebarkan soal seleksi melalui media apapun atau melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun, dikenakan sanksi diskualifikasi

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU