> >

Simak, Berikut Link Cara Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024

Loker | 7 Oktober 2024, 20:34 WIB
Ilustrasi. (Sumber: Kompas/Bahana Patria Gupta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah lolos tahap administrasi, tahap berikutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Pengumuman mengenai daftar peserta, jadwal, dan lokasi pelaksanaan SKD akan diumumkan secara bertahap mulai 9 hingga 15 Oktober 2024. 

Sementara itu, pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 akan dimulai pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Pada kesempatan kali ini, peserta kini memiliki akses untuk melihat jumlah pesaing yang melamar pada posisi yang sama.

Mengetahui jumlah pesaing ini dapat membantu peserta lebih fokus dalam mempersiapkan diri untuk SKD, sehingga persiapan bisa dilakukan dengan lebih maksimal.

Cara Cek Jumlah Pesaing SKD CPNS 2024 

1. Buka Google Chrome/Mozilla Firefox 

2. Buka portal SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id

3. Pada kolom Jenjang Pendidikan, pilih SD, SLTP, SLTA, SLTA Kejuruan/SMK, SLTA Keguruan, Diploma I, Diploma II, Diploma III/Sarjana Muda, S-1/Sarjana, S-2, atau S-3.

4. Pilih Program Studi, isikan nama prodi sesuai yang tertera di ijazah, lalu pilih salah satu pilihan prodi yang tersedia sesuai jenjang pendidikan akhir. 

5. Pada kolom Instansi, isikan nama lengkap instansi yang dilamar 

6. Lalu pada kolom Jenis Pengadaan, isikan pilih CPNS 

7.Klik tombol biru Cari 

Maka akan muncul semua jenis dan formasi kebutuhan per jabatan yang dibuka untuk kriteria jurusan dan jenjang pendidikan tersebut pada instansi yang dipilih. 

Cari jabatan dan unit kerja yang dilamar pada instansi tersebut. 

Nantinya akan terlihat berapa jumlah formasi dan jumlah pelamar yang lolos untuk mengikuti SKD 2024.

Baca Juga: Jelang Tes SKD CPNS 2024, Kemenkumham DIY Imbau Peserta untuk Waspada soal Potensi Penipuan

Tata Tertib Peserta Tes SKD CPNS 2024 dan Berkas yang Dibawa

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

3. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimula

4. Bagi peserta seleksi, wajib membawa:

  • Kartu tanda penduduk elektronik asli atau surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau
  • Kartu Keluarga asli atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak dan ditunjukkan kepada Pansel Instansi atau kartu keluarga digital yang telah dicetak dan dapat discan oleh Pansel Instansi dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Pansel Instansi. 

5. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di luar negeri peserta dapat menunjukkan paspor atau kartu masyarakat indonesia di luar negeri dan kartu peserta seleksi.

6. Bagi peserta seleksi pengembangan karier harus membawa kartu tanda penduduk atau kartu pengenal pegawai.

7. Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.

8. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

9. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:

  • Buku atau catatan lainnya
  • Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu;
  • Senjata api/tajam atau sejenisnya

Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan saat Ujian SKD CPNS 2024

  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok dalam ruangan seleksi
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Sanksi

  • Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang tidak membawa dokumen, tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan mulai dari berbicara hingga merokok di dalam ruangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.
  • Peserta yang melanggar ketentuan larangan menyebarkan soal dan melakukan tindakan kecurangan, dikenakan sanksi diskualifikasi.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Lawan Bahrain, Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Siap Bela Skuad Garuda

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU