> >

Kemenparekraf Buka 809 Formasi untuk Seleksi PPPK 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Loker | 7 Oktober 2024, 19:45 WIB
Honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 dipertimbangkan untuk jadi pegawai paruh waktu (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyediakan 809 formasi jabatan.

Formasi yang dibuka oleh Kemenparekraf ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Tenaga Teknis dan PPPK Tenaga Kesehatan.

Pada gelombang pertama, lowongan ini diperuntukkan khusus bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam Pangkalan Data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk pelamar non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, kesempatan untuk mendaftar akan terbuka pada periode kedua seleksi. 

Hal ini memberikan peluang yang lebih luas bagi tenaga honorer dan non-ASN lainnya untuk bergabung di formasi PPPK Kemenparekraf 2024 sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya berbagai formasi yang tersedia di Kemenparekraf, ini menjadi peluang besar bagi calon pelamar yang ingin berkarier di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif melalui jalur PPPK tahun ini.

Formasi PPPK Kemenparekraf 2024

Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kemenparekraf 2024 berdasarkan pengumuman resminya total ada 809 formasi.

Adapun rincian formasi jabatan PPPK Kemenparekraf 2024 yang dibuka sebagai berikut:

  • Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Jabatan Teknis: 807 formasi.
  • Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Jabatan Tenaga Kesehatan: 2 formasi.

Daftar lengkap rincian kebutuhan formasi PPPK Kemenparekraf 2024 dapat dilihat pada link berikut: LINK

Baca Juga: Simak, Begini Ketentuan Surat Keterangan Kesehatan untuk Pendaftaran PPPK 2024

Syarat Daftar PPPK Kemenparekraf 2024

  • Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yakni 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional serta 64 (enam puluh empat) tahun khusus untuk jabatan fungsional Dosen.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan.
  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Sudah bekerja di Kemenparekraf paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada saat pendaftaran serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin/terlibat pelanggaran selama bekerja di Kemenparekraf,
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Adapun selengkapnya daftar persyaratan khusus dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar PPPK Kemenparekraf 2024, dapat dilihat pada link berikut: LINK

Cara Daftar PPPK Kemenparekraf 2024

  1. Pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pendukung dilakukan secara online melalui laman: https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
  2. Pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan periode waktu pendaftaran dari masing-masing jenis pelamar (non-ASN terdata sesuai tabel 2 pengumuman dan non-ASN tidak terdata sesuai tabel 3 pengumuman).
  3. Pelamar mengunggah dokumen persyaratannya.
  4. Meterai dapat menggunakan e-meterai dan meterai tempel/konvensional.
  5. Semua dokumen hasil scan yang diunggah/upload agar dipastikan dapat terbaca dengan jelas dan tidak blur.

Baca Juga: Honorer Satpol PP Tipu Peserta CPNS Hingga Ratusan Juta Rupiah

Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU