> >

Seleksi PPPK 2024 Pakai Meterai Tempel atau e-Meterai? Ini Penjelasan Resmi dari BKN

Loker | 3 Oktober 2024, 04:00 WIB
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi dibuka dan dibagi menjadi dua gelombang. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi dibuka dan dibagi menjadi dua gelombang. 

Seluruh calon pelamar kini dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun.

Dalam proses pendaftaran PPPK, ada beberapa persyaratan yang mengharuskan penggunaan meterai. Namun, calon pelamar mungkin bertanya-tanya apakah mereka harus menggunakan meterai tempel atau e-meterai.

Pihak BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah memberikan klarifikasi mengenai hal ini melalui akun resmi Instagram mereka, @bkngoidofficial. Mereka menjelaskan bahwa pelamar PPPK 2024 bisa menggunakan baik meterai tempel maupun e-meterai. 

Pelamar memiliki kebebasan untuk memilih salah satu dari kedua jenis meterai tersebut.

Cara Menggunakan e-Meterai

Berikut adalah langkah-langkah untuk menggunakan e-meterai:

  • Buka situs https://meterai-elektronik.com dan masuk menggunakan akun terdaftar.
  • Klik opsi “Beli e-Meterai” dan pilih jumlah yang dibutuhkan, lalu klik “Beli”.
  • Periksa kembali detail pembelian dan lanjutkan ke proses pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran melalui QRIS, dan setelah pembayaran berhasil, segarkan laman untuk melihat pemberitahuan pembelian sukses.
  • Setelah itu, buka "Invoice" untuk memeriksa detail transaksi.
  • Anda bisa memeriksa kuota e-meterai melalui menu "Kuota e-Meterai" dan mengunduh bukti pembelian.

Baca Juga: H-1 Jelang Penutupan Seleksi CPNS 2024, Peruri Pastikan Layanan e-Meterai Tidak Bermasalah

Untuk pembubuhan e-meterai pada dokumen PPPK, berikut caranya:

  • Akses laman https://meterai-elektronik.com, pilih menu "Pembubuhan Dokumen".
  • Upload dokumen dalam format PDF, lalu posisikan e-meterai pada tempat yang sesuai, biasanya di samping tanda tangan.
  • Lakukan konfirmasi peletakan e-meterai dan pastikan tidak ada bagian dokumen yang terhalangi.
  • Setelah selesai, unduh dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai, dan cek validasi dengan fitur “Check Verify” sebelum diunggah ke portal SSCASN.

Cara Menggunakan Meterai Tempel

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU