> >

Pendaftaran PPPK Guru 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Kriteria Pelamar dan Syaratnya

Loker | 1 Oktober 2024, 09:24 WIB
Ilustrasi. Pendaftaran PPPK Guru 2024 (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Guru dibuka mulai hari ini, Selasa (1/10/2024).

Seperti diketahui, pendaftaran PPPK Guru 2024 dibagi menjadi dua periode yakni pada 1-20 Oktober dan 17 November-31 Desember 2024.

Berdasarkan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah tahun anggaran 2024, kriteria pelamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di instansi daerah tahun anggaran 2024, meliputi:

1. Pelamar prioritas guru, adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru di instansi daerah tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Link dan Cara Daftar PPPK 2024 Beserta Formasi dan Prioritas yang Akan Lolos

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II), pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah terdiri atas:

  • Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
  • Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud Ristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.
  • Pelamar prioritas, pelamar guru eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) dan Guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) di instansi daerah hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar.

Pelamar prioritas berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta.

Bagi guru swasta yang mau mendaftar PPPK Guru 2024, perlu memiliki surat izin untuk melamar pada seleksi PPPK JF guru di instansi daerah tahun anggaran 2024 dari kepala instansi/Lembaga/Yayasan.

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).  

Syarat Daftar PPPK Guru 2024 

  • Warga Negara Indonesia.
  • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran. 
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU