> >

Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenkes, Masa Sanggah Mulai 25 September 2024

Loker | 24 September 2024, 20:00 WIB
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkes 2024 (Sumber: casn.kemkes.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hari ini, Selasa (24/9/2024).

Melansir laman casn.kemkes.go.id, bagi peserta yang tidak lulus administrasi CPNS 2024 dapat mengajukan keberatan dengan mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 25 September 2024 (pukul 00.00 WIB) sampai 27 September 2024 (pukul 23.59 WIB).

Pengumuman hasil seleksi administrasi pasca sanggah akan ditayangkan paling lambat tanggal 4 Oktober 2024 pada laman https://casn.kemkes.go.id.

Adapun bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi maka wajib melakukan konfirmasi pemilihan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan digunakan pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada 24 September-5 Oktober 2024 dengan pilihan sebagai berikut:

Baca Juga: Tes SKD CPNS 2024: Cara Cek Jadwal, Waktu, Tempat, Nilai Ambang Batas dan Aturan Pakaian

  • apabila menggunakan nilai SKD Tahun Anggaran 2023, maka tidak dapat mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024;
  • apabila mengikuti SKD Tahun Anggaran 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD Tahun Anggaran 2024.

Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes 2024

1. Kunjungi laman sscasn.bkn.go.id

2. Login menggunakan NIK dan password

3. Pada halaman resume akan muncul keterangan apakah Anda dinyatakan lolos atau tidak seleksi administrasi.

Link PDF pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkes 2024 bisa dilihat melalui tautan ini.

Cara Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS Kemenkes 2024

Melansir laman bkpsdmd.kerincikab.go.id, berikut cara sanggah yang benar:

  • Buka Laman SSCASN: Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id dan login menggunakan username/email dan password yang telah didaftarkan.
  • Buka Tab Resume: Setelah berhasil login, klik tab “Resume” pada halaman utama akun SSCASN Anda.
  • Cek Hasil Seleksi: Gulir ke bawah untuk melihat hasil seleksi administrasi. Jika terdapat pemberitahuan “Mohon Maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena…”, perhatikan penyebab yang dijelaskan dalam sistem.
  • Klik “Ajukan Sanggah”: Pada bagian hasil seleksi, klik tombol “Ajukan Sanggah” untuk memulai proses komplain.
  • Isi Form Sanggah: Akan muncul tampilan form sanggah yang berisi informasi persyaratan yang tidak terpenuhi. Cek kembali dokumen yang telah diunggah dan isikan alasan sanggah dengan jelas dan masuk akal, misalnya: “KTP sudah asli, mohon dicek kembali.”
  • Cek Dokumen: Klik tombol “Lihat” untuk melihat dokumen yang sudah diunggah guna memastikan bahwa tidak ada kesalahan pada berkas.

Baca Juga: Kemenkes Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Posisi Pimpinan dan Anggota KKI, Usia 65 Tahun Bisa Daftar

  • Centang Disclaimer: Setelah mengisi alasan sanggah, centang kotak disclaimer sebagai pernyataan kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dengan dokumen.
  • Akhiri Proses Sanggah: Klik “Akhiri Proses Sanggah”. Sistem akan menampilkan peringatan “Apakah Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses penyanggahan?” Jika yakin, klik “Iya”. Jika belum, pilih “Tidak”.
  • Konfirmasi Pengajuan: Setelah memilih “Iya”, sistem akan memberikan informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil.

Cara Mengisi Alasan Sanggah

Mengisi alasan sanggah dengan benar adalah kunci untuk mendapatkan pertimbangan dari pihak verifikator. Berikut tips dalam menuliskan alasan sanggah:

  • Jelaskan secara realistis: Pastikan alasan yang diajukan berdasarkan dokumen yang telah diunggah sebelumnya dan sesuai dengan fakta. Hindari membuat alasan yang mengada-ngada.
  • Hindari kesalahan dari pihak pelamar: Jika Anda menyadari bahwa kesalahan berasal dari pihak Anda, disarankan untuk tidak mengajukan sanggah karena hasil verifikasi tidak akan berubah.
  • Ajukan sanggah jika kesalahan bukan dari pelamar: Masa sanggah ditujukan untuk memperbaiki kesalahan yang mungkin terjadi dari pihak verifikator, bukan karena kelalaian pelamar.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU