Kemenkes Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Posisi Pimpinan dan Anggota KKI, Usia 65 Tahun Bisa Daftar
Loker | 23 September 2024, 16:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan kerja besar-besaran untuk mengisi posisi Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan Anggota Majelis Disiplin Profesi.
Hal itu diumumkan Kemenkes melalui Pengumuman Nomor: KP.01.02/A/5091/2024 tentang Seleksi Terbuka Calon Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia, Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan Anggota Majelis Disiplin Profesi 2024.
Lowongan kerja Kemenkes ini ditujukan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Baca Juga: Waspada! Peringatan Dini BMKG 24-25 September 2024: 24 Wilayah Berpotensi Alami Dampak Hujan Lebat
Sebagai informasi, Konsil Kesehatan Indonesia merupakan peleburan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Konsil Kedokteran Indonesia atau KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Konsil Kesehatan Indonesia yang memiliki tugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
Bagi yang berminat dan memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia dan Anggota Konsil Masing-Masing Kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Kualifikasi:
- warga negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
- berkelakuan baik;
- berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat;
- bagi unsur profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, pernah melakukan praktik keprofesian dan memiliki STR
- tidak pernah dan tidak sedang menjalani sanksi disiplin, etik, dan hukum;
- tidak merangkap jabatan yang memiliki potensi konflik kepentingan.
Baca Juga: 10 Link Tryout CPNS 2024 Gratis untuk Latihan Soal dan Nilai Ambang Batas yang Harus Diketahui
2. Anggota Majelis Disiplin Profesi
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV