> >

Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemendagri Bisa Gunakan Nilai SKD 2023, Ini Syaratnya

Loker | 21 September 2024, 21:31 WIB
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis hasil seleksi administrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis hasil seleksi administrasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Para pelamar dapat memeriksa status kelulusan administrasi mereka, apakah Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), melalui akun SSCASN masing-masing pada tanggal 19 September 2024 mulai pukul 23.59 WIB.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi (MS), mereka berhak melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Peserta tersebut juga harus melakukan konfirmasi terkait penggunaan nilai SKD tahun 2023 atau memilih untuk mengikuti SKD tahun 2024 yang diselenggarakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN.

Proses konfirmasi ini dapat dilakukan pada periode 19 hingga 28 September 2024 melalui akun masing-masing di portal resmi SSCASN dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Ketentuan Khusus Penggunaan Nilai SKD 2023 dalam Seleksi CPNS 2024

Peserta yang ingin menggunakan nilai SKD 2023 dalam seleksi tahun 2024 harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  • Menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti pada seleksi 2023.
  • Melamar dengan jenjang pendidikan yang sama seperti yang digunakan pada seleksi tahun sebelumnya.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Setkab & Kemensetneg, Masa Sanggah sampai 22 September

  • Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda di tahun 2024.
  • Bisa melamar ke instansi yang sama atau berbeda dari seleksi tahun sebelumnya.
  • Harus memenuhi ambang batas nilai SKD tahun 2024 sesuai dengan formasi yang dilamar.
  • Dinyatakan lulus seleksi administrasi untuk seleksi tahun 2024.
  • Peserta yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023 tidak akan mengikuti ujian SKD 2024.

Jika pelamar memutuskan untuk mengikuti SKD 2024, maka nilai yang akan digunakan adalah hasil dari ujian SKD tahun tersebut.

Baik peserta yang menggunakan nilai SKD 2023 maupun yang mengikuti SKD 2024, mereka memiliki kesempatan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) maksimal 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, setelah memenuhi ambang batas yang ditetapkan.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU