Waspada! Kenali Modus Baru Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Ekonomi dan bisnis | 21 September 2024, 19:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada dengan modus baru penipuan yang mengatasnamakan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, modus itu dilakukan oleh pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.
Ia menjelaskan, komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring).
Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut.
Baca Juga: Penipuan Berkedok Lamaran Kerja, Bergerak secara Terorganisasi
"Terhadap tagihan tersebut, pelaku penipuan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang," kata Dwi dalam keterangan resminya, Sabtu (21/9/2024).
Ia mengingatkan wajib pajak, pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga.
"Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi," ujarnya.
Modus penipuan lain yang banyak digunakan adalah phising situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.
Baca Juga: Media Dunia Ramai Soal Pembebasan Pilot Selandia Baru di Papua, saat Indonesia Pilih Tidak Represif
Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.
Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id.
“Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” ucapngya.
Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, abaikan dan jangan membuka file tersebut. Pasalnya, DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.
Baca Juga: Alokasi FLPP Ditambah 34.000 Unit, Makin Banyak MBR yang Bisa Dapat Rumah Subsidi
Begitu juga jika wajib pajak menerima pesan yang memuat tautan selain berakhiran pajak.go.id. Bisa segera dihapua karena DJP tidak pernah mengirim tautan situs selain berakhiran pajak.go.id.
Bagi masyarakat yang menemukan adanya indikasi penipuan pesan atau informasi yang mengatasnamakan DJP, masyarakat dapat menghubungi saluran pengaduan DJP melalui Kring Pajak 1500200, faksimile (021) 5251245, email pengaduan@pajak.go.id, media sosial X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, dan live chat www.pajak.go.id.
DJP juga meminta masyarakat selalu menjaga keamanan dan kerahasiaan datanya.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber :