> >

KPU Buka Lowongan 3 Juta Lebih Anggota KPPS Pilkada 2024, Cek Syaratnya Wajib Tes Kesehatan

Loker | 18 September 2024, 07:03 WIB
Petugas KPPS mengambil gambar hasil penghitungan suara saat simulasi di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/2/2024). KPU Kabupaten Indramayu menggelar uji coba dan pemantapan dengan aplikasi SiRekap yang akan digunakan pada Pemilu 2024 mendatang. (Sumber: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/aww)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia telah membuka pendaftaran untuk posisi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam rangka Pilkada 2024.

Sebanyak 3.045.623 lowongan tersedia untuk mengisi kebutuhan di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 545 daerah penyelenggara Pilkada.

Berdasarkan data pemilih sementara (DPS), jumlah pemilih yang akan dilayani dalam Pilkada 2024 mencapai sekitar 203.290.554 orang.

Pendaftaran calon anggota KPPS telah dibuka sejak kemarin dan akan berlangsung hingga 28 September 2024. Bagi mereka yang terpilih, penetapan dan pelantikan akan dilaksanakan pada 7 November 2024.

Para anggota KPPS yang terpilih akan bertugas hingga 8 Desember 2024, mencakup seluruh rangkaian proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa standar kesehatan yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2024 akan kembali diberlakukan untuk Pilkada 2024.

Standar tersebut meliputi khususnya terkait gula darah, tekanan darah, dan kolesterol. Sehingga calon anggota KPPS diwajibkan menjalani tes kesehatan.

"Dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," ujar Parsadaan, dikutip dari Kompas.com, Selasa (17/9/2024).

Persyaratan yang ditetapkan oleh KPU ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota KPPS yang terpilih memiliki kualifikasi yang memadai, baik dari segi kesehatan, integritas, maupun kompetensi.

Masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat diimbau untuk segera mendaftar mengingat waktu pendaftaran yang terbatas. Informasi lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan dokumen yang diperlukan dapat diperoleh di kantor KPU setempat atau melalui website resmi KPU.

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU