Muhammadiyah soal Kelola Tambang: Jangan Underestimate Kami
Ekonomi dan bisnis | 17 September 2024, 21:10 WIB"Bahwa nanti ada kekurangan-kekurangan di antara kita, saya pikir terus perbaiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya, dikutip dari Antara,
Pemerintah menawarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, termasuk Muhammadiyah.
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ada sejumlah ormas keagamaan yang ditawarkan IUPK oleh pemerintah. Namun baru NU dan Muhammadiyah yang menerima dan menyatakan siap mengelola tambang.
Baca Juga: Respons Muhammadiyah soal Potensi dapat Lahan Tambang Bekas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Antara