> >

Pendaftaran Lowongan KPPS Pilkada 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat, Gaji, dan Jadwalnya

Loker | 17 September 2024, 08:05 WIB
Ilustrasi pelantikan KPPS. Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka hari ini, Selasa (27/9/2024). (Sumber: kampungkb.bkkbn.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa (17/9/2024) hingga 28 September 2024.

KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

KPU Kota Depok merupakan salah satu yang mulai membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 hari ini. Hal itu diungkapkan Achmad Firdaus, Anggota KPU Depok Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM.

Baca Juga: Waspada, BMKG Sebut 16 Wilayah Berpotensi Hujan Lebat-Angin Kencang pada 17-23 September 2024

Achmad mengatakan para anggota KPPS ini nantinya akan ditempatkan di 2.763 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 11 kecamatan dan 63 kelurahan di Kota Depok.

"Kami akan segera membentuk dan merekrut anggota KPPS untuk Pilkada 2024, dengan total 19.341 orang yang akan bertugas di 2.763 TPS," ujar Achmad dikutip dari berita.depok.go.id, Jumat (13/9/4).

Firdaus menjelaskan, pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara. 

Syarat KPPS Pilkada 2024

1. Warga negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU