Link Download Formasi dan Persyaratan Seleksi CPNS 2024 di Otorita IKN
Loker | 25 Agustus 2024, 22:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) telah mengeluarkan formasi dan persyaratan terbaru untuk seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024.
Para pendaftar diharapkan untuk mempersiapkan diri dan memenuhi seluruh persyaratan wajib untuk formasi IKN Nusantara.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia telah resmi merilis daftar instansi yang akan membuka pendaftaran CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS sudah dibuka sejak 20 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 6 September mendatang. Sebelumnya, setiap instansi pemerintah, baik kementerian maupun lembaga pusat, dijadwalkan untuk mengumumkan formasi CPNS antara 19 Agustus hingga 2 September 2024.
Adapun sebanyak 547 instansi pemerintah terlibat dalam proses ini, yang terdiri dari 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Secara keseluruhan, 250.407 formasi telah diseleksi dengan ketat oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Setelah memilih formasi dan instansi yang diinginkan, calon pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online melalui situs https://sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini adalah beberapa persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar:
Baca Juga: Bisakah Mendaftar Seleksi CPNS 2024 dan PPPK di Tahun yang Sama? Ini Penjelasan BKN
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Memiliki komitmen kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Batas Usia: Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
- Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani.
- Catatan Hukum: Tidak pernah dihukum penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Kepegawaian: Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak Berstatus Ganda: Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Keikutsertaan Politik: Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Penempatan: Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV