Simak, Ini Syarat dan Ketentuan Peserta Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2024
Loker | 23 Agustus 2024, 23:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan sejumlah syarat dan ketentuan peserta dinyatakan lulus Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK).
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan, pengadaan PPPK tahun 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Kemudian, seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Ia mengatakan, pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
Baca Juga: Formasi CPNS 2024 Kemenkes untuk SMA/SMK Posisi Operator Layanan Kesehatan, segini Gajinya
“Pelamar itu wajib mengikuti seleksi, akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas,” kata Aba dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari laman resmi KemenPANRB, Jumat (23/8/2024).
Yang tak kalah penting, tiap instansi terutama instansi daerah harus menyiapkan jabatan-jabatan bagi tenaga non-ASN yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun.
Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi Jabatan Fungsional (JF) Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Baca Juga: Arti "Galat 500 Kesalahan pada Sistem" yang Muncul saat Daftar CPNS 2024 dan Cara Mengatasinya
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
“Adapun Pelamar yang terdata sebagai tenaga non ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” terangnya.
Ia melanjutkan, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK.
Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber :