Tahun Lalu Sepi Peminat, Berikut Syarat dan Rincian Formasi Seleksi CPNS 2024 di Kemendagri
Loker | 21 Agustus 2024, 18:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah resmi dimulai pada Selasa, 20 Agustus 2024, dan akan berlangsung hingga Jumat, 6 September 2024.
Pemerintah menawarkan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi dalam dua kategori utama, yaitu 114.706 formasi untuk instansi pusat, dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Salah satu instansi yang membuka pendaftaran CPNS tahun ini adalah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).
Menurut laporan Kompas.com dikutip pada Rabu (21/8/2024), pada CPNS tahun 2023 lalu Kemendagri tercatat sebagai salah satu kementerian yang memiliki jumlah pelamar yang relatif sedikit, dengan jumlah 121 pendaftar.
Untuk CPNS 2024, Kemendagri membuka total 326 formasi.
Terdiri dari beberapa kategori, yaitu formasi umum, formasi khusus untuk putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta formasi untuk penyandang disabilitas.
Pendaftaran CPNS 2024 di Kemendagri hanya bisa dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, dan dibuka dari 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Berikut Rincian Formasi CPNS 2024 Kemendagri.
Rincian Formasi CPNS 2024 Kementerian Dalam Negeri
- Umum: 304 formasi
- Formasi Putra/Putri Papua: 2 formasi
- Putra/Putri Kalimantan: 13 formasi
- Disabilitas: 7 formasi
Berikut adalah persyaratan umum untuk mendaftar CPNS Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2024:
1.Kewarganegaraan: Pelamar harus Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia: Pelamar berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
3. Catatan Kriminal: Pelamar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
4. Riwayat Pekerjaan: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
5. Status Kepegawaian: Pelamar tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV