Syarat Nilai dan IPK untuk Daftar Seleksi CPNS 2024 di Kemenkeu
Loker | 21 Agustus 2024, 16:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 resmi dimulai sejak Selasa, 20 Agustus 2024, dan akan berlangsung hingga Jumat, 6 September 2024.
Pemerintah menyediakan total 250.407 formasi CPNS yang terbagi menjadi dua kategori, yaitu 114.706 formasi untuk instansi pusat dan 135.701 formasi untuk instansi daerah.
Bagi calon peserta yang berminat mengikuti seleksi CPNS, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal SSCASN yang dapat diakses di alamat sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran CPNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tahun 2024 telah dibuka dengan total 1.230 formasi yang tersedia bagi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SMA/SMK sederajat, D3, hingga S1.
Para pelamar dari latar belakang pendidikan SMA/SMK dan Sarjana perlu memperhatikan syarat nilai rata-rata dan IPK (Indeks Prestasi Kumulatif) yang harus dipenuhi.
Berdasarkan informasi resmi dari Kemenkeu, berikut syarat nilai dan IPK yang berlaku untuk mendaftar CPNS Kemenkeu 2024:
- S-1: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
- D-III: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
- SLTA/SMA sederajat: Nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 7,00 (selain jabatan Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I).
- SLTA/SMA sederajat untuk Juru Mesin Kapal Kelas I dan Kelasi Kapal Kelas I: Nilai rata-rata Ujian Tertulis minimal 6,50.
- Pelamar Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua: IPK minimal 2,75 dari skala 4,00 untuk jenjang S-1 dan D-III.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2024, yuk Dipelajari biar Lolos!
Selain syarat nilai, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar, seperti kewarganegaraan, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta kesediaan ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai kebutuhan organisasi.
Pelamar juga wajib memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Termasuk mematuhi persyaratan lainnya, seperti tidak pernah terlibat dalam tindak pidana dan tidak menjadi anggota partai politik.
Penulis : Kiki Luqman Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV