> >

OJK Cabut Izin 850 Pinjol Ilegal, Simak Daftar Pinjaman Online Legal dan Tak Sah per 19 Agustus 2024

Ekonomi dan bisnis | 21 Agustus 2024, 09:01 WIB
Ilustrasi tagihan pinjol ilegal. (Sumber: Instagram @ojkindonesia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal per Senin (19/8/2024). Hasil pemantauan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) menemukan sebanyak 850 pinjol ilegal yang diblokir.

Sementara itu, OJK mencatat ada 98 pinjol yang telah mengantongi izin resmi. Pemblokiran terhadap pinjol ilegal dilakukan setelah koordinasi antara OJK, Bank Indonesia, dan Polri melalui Satgas Pasti.

"Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antar-anggota, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," jelas Sekretaris Satgas Pasti Hudiyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/8).

Dalam upaya menekan peredaran pinjol ilegal, OJK juga melakukan pemblokiran terhadap rekening bank atau virtual account serta nomor WhatsApp debt collector yang terkait dengan pinjol tersebut.

Baca Juga: OJK Blokir 8.271 Aplikasi Pinjol Ilegal

Koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga dilakukan untuk memblokir nomor-nomor tersebut.

Masyarakat diminta waspada dan tidak tergiur dengan tawaran pinjaman online yang mencurigakan.

Jika menemukan informasi atau penawaran pinjol yang diduga ilegal, segera laporkan ke OJK melalui nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, email konsumen@ojk.go.id, atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

Selain mengetahui daftar pinjol legal dan ilegal, masyarakat juga perlu memahami ciri-ciri pinjol yang berizin dan tidak berizin.

Pinjol legal harus terdaftar di OJK, transparan dalam biaya, serta memiliki layanan pengaduan yang jelas.

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU