Soal Izin Tambang Ormas, Bahlil: PBNU Sudah Selesai, Muhammadiyah dalam Proses
Ekonomi dan bisnis | 19 Agustus 2024, 20:35 WIBDiberitakan sebelumnya, Pemerintah memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kesempatan diberikan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ada sejumlah ormas keagamaan yang ditawarkan IUPK oleh pemerintah. Namun baru NU dan Muhammadiyah yang menerima dan menyatakan siap mengelola tambang.
Bahlil menegaskan, Muhammadiyah juga akan mendapat lahan tambang dengan lokasi terbaik.
Baca Juga: Muhammadiyah Utarakan Keyakinan Mampu Kelola Tambang Pemerintah, Ini Alasannya
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV