> >

Pendaftaran Dibuka 20 Agustus, Simak Formasi CPNS 2024 di KPU RI, Gaji Mulai Rp5 Juta!

Loker | 19 Agustus 2024, 19:27 WIB
Ilustrasi. Kantor KPU DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS TV/Harko Sutiono)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi telah mengumumkan jadwal pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun 2024.  

Pengumuman formasi CPNS dilakukan dari 19 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.

Pihak BKN juga mengimbau para calon pelamar untuk mempersiapkan diri dengan baik dan terus memantau informasi terbaru seputar proses seleksi CPNS ini.

Pendaftaran akan dimulai pada 20 Agustus 2024 dan berlangsung hingga 6 September 2024.

"Berkenaan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, bersama ini kami sampaikan jadwal seleksi pengadaan CPNS TA 2024," tulis pihak BKN melalui laman resminya, Rabu (14/8/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jumlah formasi pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Mengutip dari Instagram @kpu_ri, KPU akan membuka 3.278 formasi CPNS 2024.

"#TemanPemilih, KPU membuka 3.278 formasi CPNS Tahun Anggaran 2024," tulis akun tersebut.

Pendaftaran CPNS KPU ini dibuka untuk pendidikan D3, D4 hingga S1.

Syarat Pendaftaran CPNS KPU 2024

  • WNI;
  • Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/ Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai CASN dan ASN, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis atau organisasi terlarang yang ditetapkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh Pemerintah;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya. Surat Keterangan Bebas Narkoba/Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan;
  • Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal KPU dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun sejak diangkat jadi PNS;

Baca Juga: Peluang Lolos Lebih Besar, Berikut 5 Instansi yang Sepi Peminat di CPNS 2024

Posisi dan gaji yang tersedia

Dikutip dari laman resminya, tahun ini, KPU menyediakan 6 posisi untuk pendaftaran CPNS 2024, di antaranya:

1. Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan

Tugasnya adalah melakukan kegiatan pengumpulan dan pengklasifikasian data, informasi dan materi pengharmonisan peraturan perundang-undangan, penyiapan koordinasi, pelaksanaan advokasi dan penelaahan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nantinya, untuk posisi ini rentang penghasilan yang didapatkan kurang lebih Rp5.500.000 - Rp7.000.000.

2. Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi

Untuk posisi ini, bertugas melakukan kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengklasifikasian, persiapan dan pelaksanaan penyuluhan, pemantauan, pengendalian, pemanfaatan, evaluasi dan pelaporan dan penelaahan untuk menyimpulkan dan menyusun rekomendasi di bidang sistem dan teknologi informasi berdasarkan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Nantinya, untuk posisi ini rentang penghasilan yang didapatkan kurang lebih Rp5.500.000 - Rp7.000.000.

3. Ahli Pratama - Penata Kelola Pemilihan Umum

Tugasnya adalah melakukan pengelolaan perencanaan pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan tahapan kepemiluan, pengelolaan logistik pemilu, pelaksanaan pemilu, monitoring evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu serta pengelolaan terhadap sengketa pemilu.

Rentang penghasilan untuk posisi ini kurang lebih Rp6.000.000 - Rp7.500.000.

4. Ahli Pertama - Pranata Komputer

Tugas untuk jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata keloloa dan tata laksanaka teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.

Perkiraan gaji yang didapatkan untuk jabatan ini kurang lebih Rp6.000.000 - Rp7.500.000.

5. Terampil - Arsiparis

Untuk posisi ini, bertugas melaksanakan kegiatan ketatalaksanaan arsip, pengolahan arsip, dan pembinaan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mewujudkan penyelenggaran kearsipan yang benar dan maju.

Perkiraan gaji yang didapatkan untuk posisi ini kurang lebih Rp5.000.000 - Rp6.500.000.

6. Pengelola Layanan Kesehatan

Tugas untuk posisi ini adalah melakukan kegiatan pengelolaan bidang layanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan program kerja yang telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku guna kelancaran pelaksanaan tugas.

Perkiraan gaji yang didapatkan untuk posisi ini kurang lebih Rp5.000.000 - Rp6.500.000.

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Sorong Berikan Pendidikan Penanganan Pilkada Bagi Anggota Panwaslu

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU