> >

Kemkominfo Surati 42 Penyelenggara Jasa Pembayaran, Izin Dicabut jika Terlibat Judi Online

Ekonomi dan bisnis | 11 Agustus 2024, 03:10 WIB
Foto ilustrasi. Salah satu tampilan laman judi online di gadget. Ketua Komisi III DPR sebut PPATK endus Kepala Daerah yang main judi online. (Sumber: Kompas.com/M Elgana Mubarokah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kementerian Kominfo bakal menjatuhkan sanksi takedown atau pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), jika terbukti terkait dengan judi online.

“Pada hari Jumat, 9 Agustus 2024, Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan kepada para PJP untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dikutip dari keterangan resmi Kominfo pada Minggu (10/8/2024). 

Terkini, ada 21 PJP dengan 42 Sistem Elektronik yang didaftarkan di Kementerian Kominfo.

Budi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, pihaknya telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP.

Baca Juga: Polri: Benny Rhamdani Tak Bisa Buktikan Sosok Inisial T Pengendali Judi Online Indonesia

Dari hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Kemkominfo menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Kementerian Kominfo lantas meminta para penyelenggara agar melakukan pemeriksaan internal/audit terhadap layanan Sistem Elektronik secara komprehensif dan mendalam, untuk memastikan bahwa layanan tersebut tidak dimanfaatkan untuk judi online dan/atau aktivitas ilegal lainnya.

Hasil pemeriksaan internal/audit yang dimaksud diserahkan kepada Kementerian Kominfo paling lama 7 hari kerja setelah surat peringatan tersebut diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Baca Juga: Pengamat Ungkap Penyebab Gen Z Banyak Terlilit Judi Online dan Pinjol!

Berikut data perusahaan penyedia jasa pembayaran dan nama sistem elektroniknya yang disurati Kemkominfo:

1. BPR BANK JOGJA KOTA YOGYAKARTA - LOKET BANK JOGJA

2. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIK

3. ANADANA KODE NONTUNAI - MONY UANG ELEKTRONIC

4. SAHABAT KIRIM DIGITAL - EASYLINK

5. SAHABAT KIRIM DIGITAL - AYOLINX

6. SINAR MERAK SANTOSO SYARIAH - SMS PAY

7. INACASH LENTERA TEKNOLOGI - INACASH

8. SOLUSI PEMBAYARAN NASIONAL - SPNPAY

9. KREIGAN DIGITAL WESEL - NEXTRANS

10. NUSAPAY SOLUSI INDONESIA - NUSAPAY

11. SUNRATE COMMERCIAL SERVICES - SUNRATE

12. BANK NANO SYARIAH - AIRA MOBILE

13. KIRIMAN DANA PANDAI - KYRIM

14. BIMASAKTI MULTI SINERGI - WINPAY

Baca Juga: Nyoman Nuarta Jawab Kritikan soal Desain dan Kesan Mistis Istana Garuda di IKN

15. ARASH DIGITAL REKADANA - SISTEM INTEGRATOR PEMBAYARAN LINTAS BATAS (CROSS BORDER PAYMENT) MENGGUNAKAN QRIS (QUICK RESPONSE INDONESIA STANDARD)

16. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK RAKYAT INDONESIA -INTERNET BANKING WEB BANK BRI

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber :


TERBARU