Passing Grade SKD CPNS 2024 Terbaru, Bolehkah Pakai Nilai Tes Tahun 2023?
Loker | 30 Juli 2024, 14:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah diumumkan.
Hal itu tertuang dalam KepmenPANRB No. 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.
SKD CPNS 2024 masih meliputi 3 bagian yakni:
1. Tes wawasan kebangsaan (TWK);
2. Tes intelegensia umum (TIU); dan
3. Tes karakteristik pribadi (TKP).
SKD CPNS 2024 dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit dengan jumlah soal 110 butir dengan rincian:
Baca Juga: Resmi! Syarat Daftar CPNS 2024 Menurut Kepmen PANRB Nomor 320/2024 dan Link Download File PDF-nya
- TWK terdiri dari 30 (tiga puluh) butir soal;
- TIU terdiri dari 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
- TKP terdiri dari 45 (empat puluh lima) butir soal.
Pembobotan Nilai SKD CPNS 2024
1. Materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
2. Materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
Nilai Maksimal SKD CPNS 2024
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD CPNS 2024 adalah 550 (lima ratus
lima puluh), dengan rincian:
- 150 (seratus lima puluh) untuk TWK;
- 175 (seratus tujuh puluh lima) untuk TIU; dan
- 225 (dua ratus dua puluh lima) untuk TKP.
Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk bisa berkesempatan lolos ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Update Rekrutmen CASN 2024, PPPK Bisa Daftar CPNS Tanpa Harus Resign, Ini Syaratnya
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, menpan.go.id