> >

Setelah Shin Tae-yong dan CEO ChatGPT, Imigrasi RI Incar Elon Musk Pegang Golden Visa

Ekonomi dan bisnis | 26 Juli 2024, 15:24 WIB
Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan CEO SpaceX dan Tesla, Elon Musk, di sela-sela Forum Air Sedunia (World Water Forum) ke-10 yang berlangsung di Bali International Convention Center (BICC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Senin, (20/05/2024). (Sumber: BPMI Setpres)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengungkap, pemerintah akan menyosialisasikan kebijakan golden visa kepada warga negara asing (WNA) yang berkualitas. 

Mereka ditargetkan menjadi pemegang golden visa dan menempatkan dananya di Indonesia. Salah satu nama yang diincar pemerintah adalah CEO Tesla Elon Musk. 

Sebagai informasi, golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional. 

Sejauh ini, nama-nama yang sudah menjadi pemegang golden visa adalah Shin Tae-yong, CEO ChatGPT Sam Altman, dan President Director Boeing Indonesia Dave Calhoun. 

Silmy Karim mengatakan, hingga akhir 2024, pemerintah menargetkan 1.000 WNA telah mendapatkan golden visa. 

Baca Juga: Jadi Mitra Bank Pertama, Pemegang Golden Visa Bisa Buka Rekening via Livin

"Yang penting sosialisasi dulu sebanyak-banyaknya. Kita lakukan komunikasi ke beberapa organisasi Chamber of Commerce, baik itu Amerika, China, Jepang, Korea, dan juga Kadin maupun HIPMI yang mungkin mitranya juga membutuhkan Golden Visa," kata Silmy di Jakarta, seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2024). 

Mantan Dirut Krakatau Steel itu menerangkan, akan ada evaluasi setiap tiga bulan sekali oleh pemerintah. Namun, evaluasi bentuknya bukan pencabutan golden visa dari WNA yang bersangkutan.

"Evaluasi dalam konteks hasil, bukan mencabut golden visanya, karena kalau mencabut itu gampang. Misalkan tidak memenuhi saldonya, itu bisa dicabut," ujar Silmy.

"Tapi ini dalam arti strategi untuk bisa mendapatkan good quality travelers yang ujungnya adalah manfaat untuk Indonesia," tambahnya. 

Kebijakan golden visa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia, serta menyaring kunjungan WNA yang berkualitas. 

Baca Juga: Golden Visa Efektif Tarik Investor Asing ke IKN? Begini Kata Ali Mochtar Ngabalin dan Celios

Syarat dan Ketentuan Golden Visa

Kebijakan golden visa diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu.

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.tv, Kompas.com


TERBARU